Rabu, 05 Mei 2010


WAKAF TUNAI BERSAMA BAITUL MAL IMARATUL MASAJID, SOLUSI MENJAWAB PERSOALAN SOSIAL EKONOMI UMMAT ISLAM



Investasi Akhirat, Besar Manfaat untuk Dunia Akhirat

Kemiskinan sudah hadir di Indonesia sejak berabad-abad lamanya dan tak pernah surut hingga sekarang ini, pasang surut, naik dan turun., selalu begitu. Juga diberbagai belahan bumi mana pun, termasuk juga di negara maju. Tanda tanda kemiskinan mudah terlihat , antara lain banyaknya orang yang hidup menggelandang (tuna wisma), ada pula terlihat normal gaya hidupnya namun memiliki rumah dan tidak tampak seperti orang miskin, tetapi tingkat penghasilannya termasuk ke dalam kategori miskin, karena besar pasak daripada tiang, tiap bulan kejar-kejaran pendapatan atau income dengan pengeluaran, kadang cukup bahkan minus, Kaum miskin yang demikian ini juga berhak mendapat perhatian dari pemerintah.


Informasi tentang kemiskinan amat beragam. Data-data kemiskinan Menurut BPS, dalam berita resminya (lihat http://www.bps.go.id/releases/files/kemiskinan-01sep06.pdf) jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2006 berjumlah 39,05 juta (17,75%) atau meningkat sebesar 3,95 juta penduduk jika dibandingkan dengan Februari 2005. Data ini masih belum ditambah pengangguran terbuka yang diperkirakan pada tahun 2007 yang lalu bertambah 12,6 juta jiwa. Dengan demikian penduduk miskin diperkirakan mencapai 45,7 juta jiwa. Bahkan kita masih menunggu Sensus Penduduk tahun 2010 ini, yang berlangsung dari tanggal 1 Mei 2010 hingga 31 Mei 2010, hasilnya jangan jangan lebih parah lagi mengingat kondisi perekonomian global yang berdampak kedalam negeri, namun kita berharap mudah-mudahan tidak demikian.


Menurut BKKBN, yang termasuk katagori Keluarga miskin/prasejahtera adalah apabila tidak dapat memenuhi satu dari lima syarat berikut: melaksanakan ibadah menurut agamanya, makan dua kali sehari atau lebih, pakaian yang berbeda untuk berbagai keperluan, lantai rumah bukan dari tanah, dan bila anggota keluarga sakit dibawa ke sarana kesehatan.

Jikalau daya beli masyarakat akibat kemiskinan hanya terjadi untuk sandang mungkin tak seberapa. Namun jika yang terjadi untuk keperluan makan, pendidikan dan kesehatan. Dalam jangka panjang, hal ini akan membuat akses penduduk miskin terhadap sumber daya ekonomi akan semakin kecil sehingga mereka tidak bisa ikut menikmati hasil hasil pembangunan yang telah diupayakan oleh pemerintah. Maka jadilah kemiskinan degenerativ, kemiskinan turun-menurun dan waris-mewarisi, lhoh kalau harta,-benda diwarisi ga ada masalah...dan inilah yang seharusnya diputus mata-rantainya agar kemiskinan tidak terus terjadi turun temurun ke anak cucu.



Untuk itu kami menghimbau serta mengajak kaum muslimin di tanah air, untuk bersama-sama mengentaskan kemiskinan ini dan dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang menimpa masyarakat ini seyogyanyalah akar utama kemiskinan yaitu kebodohan kita berantas lebih dahulu, namun tidak semua punya kesempatan memperoleh pendidikan secara layak. Ditambah lagi dengan pengangguran yang semakin tinggi, hal itu akibat tidak cukup keterampilan hidup yang dimiliki oleh masyarakat kita. Semuanya terasa semakin rumit tatkala negara tidak cukup mampu mengatasi semua persoalan yang ada. Semua ini merupakan kewajiban kita dalam rangka pemberdayaan ummat, kita berkewajiban untuk ikut serta memberikan solusi,dengan segala keterbatasan namun tetap harus bangkit dari keterpurukan dan kemiskinan, karena " kadal fakru an yakuunu kufran ", kemiskinan ini bakal membawa manusia kepada kekufuran..naudzu billahi min zalik.Oleh karena itu melalui konsep zakat, infaq, dan shodaqoh, Islam menawarkan konsep WAKAF untuk menjawab persoalan ini, karena itu Konsep Wakaf perlu didukung oleh kita semua untuk pemberdayaan ummat.


Wakaf

Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Oleh karena itu, tempat parkir disebut mauqif karena di situlah berhentinya kendaraan, demikian juga padang Arafah disebut juga Mauqif di mana para jamaah berdiam untuk wukuf. Secara teknis syariah, wakaf sering kali diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.

Wakaf akan valid sebagai amal jariyah setelah benar-benar pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf.

Dalam sejarah, Umar bin Khathab sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat.

Akhir-akhir ini telah muncul wacana baru dalam menggali potensi ummat yang bisa didayagunakan untuk membangun solidaritas masyarakat melalaui konsep wakaf tunai.

Mengapa Wakaf Tunai

Wakaf Tunai (cash waqf ) ternyata sudah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Bahkan MUI (majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar' i
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Selain fatwa MUI diatas, bahkan pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan UU No. 41/2004 tentang wakaf. Yang di dalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang (wakaf tunai)


Manfaat utama dari wakaf tunai

Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan.

Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.

Wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir).

Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya harus melebihi nishab.

Adapun manfaat wakaf tunai diantaranya adalah :

  1. Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
  2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau sarana lain yang lebih produktif untuk kepentingan ummat.
  3. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam.
  4. Insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

Cara Memberikan Wakaf Tunai


Wakaf Tunai Anda dapat disampaikan kepada Baitul Mal Imaratul Masajid
melalui: Bank Syariah Mandiri No Account : 0200128835


Adapun caranya ialah:
  1. Hubungi atau datang ke Sekretariat Wakaf Tunai di kantor BMT IMARATUL MASAJID Jl. DR.Saharjo No.40, Manggarai, Jakarta Selatan
  2. Petugas Wakaf Tunai kami akan memberikan formulir isian Wakaf Tunai (sebagai data untuk pembuatan dan penerbitan sertifikat wakaf tunai atas nama pemberi wakaf)
  3. Dana Wakaf Tunai dapat di transfer ke rekening Bank Syariah Mandiri atas nama BMT IMARATUL MASAJID No Account : 0200128835
  4. Sebagai bukti telah memberikan wakaf tunai, maka Baitul Mal Imaratul Masajid akan menerbitkan/mengeluarkan Sertifikat Wakaf Tunai atas nama pemberi wakaf.

Informasi lebih lanjut Hubungi:

Sekretariat BMT IMARATUL MASAJID : Sdr/i Rachma Anggraini
Jl. DR. Saharjo No. 40 Manggarai, Jakarta Selatan 12970Telp.: 62-21-40008558; 0812 843 7031; Facs: 62-21-43934981 , E-mail: bmtimaratulmasajid@yahoo.com , Blog: bmtimaratulmasajid.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar